UUDRT
Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 tentang PEMBENTUKAN DAERAH SWATANTRA PROPINSI...
Pasal 5
UNDANG-UNDANG Darurat ini dinamakan "UNDANG-UNDANG Darurat tentang pembentukan Daerah Swatantra Propinsi Kalimantan Tengah".
