UUDRT
Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1954 tentang NASIONALISASI BATAVIASCHE VERKEERS MAATSCHAPPJ...
Pasal 2
Saham-saham dalam modal pangkal dari Bataviasche Verkeers Maatschappij N.V., yang belum dimiliki oleh Republik INDONESIA, terhitung mulai berlakunya UNDANG-UNDANG ini dicabut haknya oleh Republik INDONESIA dan pindah menjadi milik penuh dan bebas dari Negara.
