UU
KABUPATEN OGAN KOMERING ULU DI PROVINSI SUMATERA SELATAN
Pasal 4
BAB 2 — CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
(1) Kabupaten Ogan Komering Ulu mempunyai batas daerah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Muara Enim dan Kabupaten Ogan Ilir;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Muara Enim.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
