UU
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2022 tentang PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Pasal 5
BAB 2 — CAKUPAN WILAYAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK PROVINSI KALIMANTAN BARAT
(1) Provinsi Kalimantan Barat memiliki karakter kewilayahan yang kaya akan sumber keanekaragaman hayati serta merupakan hutan tropis alami yang dilindungi oleh pemerintah. (2) Provinsi Kalimantan Barat memiliki karakter suku bangsa dan kultural yang secara umum memiliki karakter religius sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan.
