UU
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2022 tentang PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan:
- Provinsi Kalimantan Barat adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat Kalimantan Selatan Dan Kalimantan Timur.
- Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota yang ada di wilayah Provinsi Kalimantan Barat.
