Pasal 37
(1) Menteri Keuangan diberikan kewenangan untuk
mengeiola anggaran Kewajiban Penjamrnan Pemerintah untuk:
- penugasan Percepatan Pembangunan Infrastruktur Nasional;
- dukungan penjaminan pada program Pemulihan Ekonomi Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan; dan/atau
- penugasan penyediaan pembiayaan infrastruktur daerah kepada Badan Usaha Milik Negara.
(2) Penugasan Percepatan Pembangunan Infrastruktur
Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
pemberian jaminan Pemerintah dalam rangka percepatan pembangunan pembangkit tenaga listrik yang menggunakan batu bara;
pemberian jaminan dan subsidi bunga oleh Pemerintah Pusat dalam rangka percepatan penyediaan air minum;
pelaksanaan penjaminan infrastruktur dalam proyek kerja sama Pemerintah dengan badan usaha;
pemberian dan pelaksanaan jaminan Pemerintah atas pembiayaan infrastruktur melalui pinjaman langsung dari lembaga keuangan internasional kepada Badan Usaha Milik Negara;
pemberian jaminan Pemerintah untuk percepatan proyek pembangunan jalan tol;
pemberian jaminan Pemerintah untuk percepatan penyelcnggaraan kereta api ringanllight rail transit terintegrasi di wilayah perkotaan;
pemberian
SK No 051589 A
FRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
- pemberian jaminan Pemerintah Pusa.t untuk percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional; dan/atau
- pemberian jaminan Pemerintah untuk percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.
(3) Dukungan penjaminan pada program Pemulihan
Ekonomi Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
- penjaminan Pemerintah yang dilakukan secara langsung oleh Pemerintah dalam rangka pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional;
- penjaminan Pemerintah melalui badan usaha penjaminan yang ditunjuk dalam rangka pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional; dan/atau
- penjaminan Pemerintah atas pinjaman likuiditas khusus dari Bank Indonesia kepada bank sistemik untuk penanganan permasalahan lembaga jasa keuangan dan Stabilitas Sistem Keuangan. (41 Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b diakumulasikan ke dalam rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah dan Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diakumulasikan ke dalam rekening Dana Jaminan' Penugasan Pembiayaan Infrastruktur Daerah yang dibuka di Bank Indonesia.
(5) Dana yang telah diakumulasikan dalam rekening
sebagaimana dimaksucl pada ayat (4) digunakan untuk pembayaran kewajiban penjaminan Pernerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada tahun anggaran berjalan dan/atau tahun anggaran berikutnya.
(6) Dana...
SK No 051590 A
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
(6) Dana dalam rekening Dana Cadangan Penjaminan
Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan untuk pembayaran kewajiban penjaminan Pemerintah antar program pemberian penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).
(7) Dalam hal terjadi tagihan pembayaran kewajiban
penjaminan dan/atau penggantian biaya yang timbul dari pelaksanaan kewajiban penjaminan untuk dukungan penjaminan program Pemulihan Ekonomi Nasional yang bersumber dari Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Pemerintah melakukan pembayaran melalui Bagian Anggaran 999.99 (Bendahara Umum Negara Pengelola Belanja Transaksi Khusus).
(8) Pembayaran melalui Bagian Anggaran 999.99 (Bendahara
Umum Negara Pengelola Belanja Transaksi Khusus) sebagaimana dimaksud pada ayat (7ll, merupakan pengeluaran belanja transaksi khusus yang belum dialokasikan dan/atau melebihi alokasi yang telah ditetapkan dalam APBN dan/atau APBN Perubahan pada tahun anggaran berjalan.
(9) Dana dalam rekening Dana Jaminan Penugasan
Penrbiayaan Infrastruktur Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan untuk pembayaran atas penugasan penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (i) huruf c.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan anggaran
Kewajiban Penjaminan dan penggunaan Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah atau Dana Jaminan Penugasan Pembiayaan Infrastruktur Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
