Pasal 31
(1) Investasi pada organisasi/lembaga keuangan
internasional/badan usaha internasional yang akan dilakukan dan/atau telah tercatat pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagai investasi permanen, ditetapkan untuk dijadikan investasi pada organisasi/lembaga keuangan internasional/badan usaha internasional tersebut. (21 Pemerintah dapat melakukan pembayaran investasi pada organisasi/lembaga keuangan internasional/badan usaha internasional melebihi pagu yang ditetapkan dalam Tahun Anggaran 2O2l yang diakibatkan oleh selisih kurs, yang selanjutnya dilaporkan dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2O2l dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2021.
(3) Pelaksanaan
SK No 051585 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Pelaksanaan investasi pada organisasi/lembaga
keuangan internasional/badan usaha internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
