UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 3
Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2O2l direncanakan sebesar Rp1.743.648.547.327.000,00 (satu kuadriliun tujuh ratus empat puluh tiga triliun enam ratus empac puluh delapan miliar lima ratus empat puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu rupiah), yang diperoleh dari sumber:
- Penerimaan Perpajakan;
- PNBP; dan
- Penerimaan Hibah.
