UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 13
(1) DID sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (2) huruf
b direncanakan sebesar Rp13.50O.000.000.000,00 (tiga belas triliun lima ratus miliar rupiah). (21 DID dialokasikan berdasarkan kriteria utama dan kategori kinerja.
(3) DID sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diprioritaskan
untuk digitalisasi pendidikan dan kesehatan, pemberdayaarr LIMKM, dan industri kecil serta pemberdayaan ekonomi masyarakat.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai DID sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
