UU
PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KRISIS SISTEM KEUANGAN
Pasal 51
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Tugas dan wewenang sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan, termasuk pengelolaan dokumen, dilaksanakan oleh sekretariat Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan sampai dengan terbentuknya sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.
