UU
PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KRISIS SISTEM KEUANGAN
Pasal 42
BAB 4 — PENANGANAN KRISIS SISTEM KEUANGAN
Ketentuan mengenai pengalihan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban Bank kepada Bank penerima atau Bank Perantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 sampai dengan Pasal 26 berlaku secara mutatis mutandis bagi pelaksanaan wewenang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf o.
