UU
PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014
Pasal 63
(1) Kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59
ayat (1) dibantu oleh wakil kepala daerah.
(2) Wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) untuk Daerah provinsi disebut wakil gubernur, untuk Daerah kabupaten disebut wakil bupati, dan untuk Daerah kota disebut wakil wali kota.
- Ketentuan ayat (1) huruf f Pasal 65 dihapus, sehingga
