UU
PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014
Pasal 101
(1) DPRD provinsi mempunyai tugas dan wewenang:
- membentuk Perda Provinsi bersama gubernur;
- membahas dan memberikan persetujuan Rancangan Perda Provinsi tentang APBD Provinsi yang diajukan oleh gubernur;
- melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda Provinsi dan APBD provinsi;
- dihapus. d1.memilih gubernur dan wakil gubernur dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa masa jabatan;
- mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur kepada Presiden melalui Menteri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian;
- memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah provinsi terhadap rencana perjanjian internasional di Daerah provinsi;
- memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah provinsi;
- meminta laporan keterangan pertanggungjawaban gubernur dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah provinsi;
- memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan Daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan Daerahprovinsi; dan
- melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan
tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan DPRD provinsi tentang tata tertib.
- Ketentuan Pasal 154 ayat (1), di antara huruf d dan huruf e, disisipkan huruf d1, sehingga Pasal 154 berbunyi sebagai berikut:
