UU
PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 11 Maret 2014
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Maret 2014
,
ttd.
