UU
PENGGUNAAN BAHAN KIMIA
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pengaturan mengenai penggunaan bahan kimia dan larangan
penggunaan bahan kimia sebagai senjata kimia dilakukan dengan memperhatikan prinsip keselamatan, keamanan, pemanfaatan, dan keseimbangan.
(2) Pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk
mencegah dan menanggulangi penyalahgunaan bahan kimia sebagai senjata kimia.
