UU
PENGGUNAAN BAHAN KIMIA
Pasal 10
BAB 2 — PENGGOLONGAN DAN PENGGUNAAN BAHAN KIMIA
(1) Dalam hal pelaku kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(1) berbentuk korporasi, laporan yang disampaikan wajib
ditandatangani oleh pengurus korporasi yang bersangkutan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
