UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN MINAHASA TENGGARA
Pasal 6
BAB 2 — PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH,
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Minahasa Tenggara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Minahasa Tenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Utara serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.
Bagian ...
Bagian Ketiga Ibu Kota
