Pasal 14
BAB 5 — PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN
(1) Bupati Minahasa Selatan bersama Penjabat Bupati
Minahasa Tenggara menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara.
(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak
pelantikan Penjabat Bupati.
(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan Penjabat Bupati.
(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan
kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Minahasa Tenggara.
(5) Gubernur Sulawesi Utara memfasilitasi pemindahan
personel, penyerahan aset, dan dokumen kepada Kabupaten Minahasa Tenggara.
(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (3), meliputi :
barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan yang berada dalam wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara;
Badan ...
- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Minahasa Selatan yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Minahasa Tenggara;
- utang piutang Kabupaten Minahasa Selatan yang kegunaannya untuk Kabupaten Minahasa Tenggara menjadi tanggung jawab Kabupaten Minahasa Tenggara; dan
- dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Minahasa Tenggara.
(8) Dalam hal penyerahan dan pemindahan aset serta
dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan oleh Bupati Minahasa Selatan, Gubernur Sulawesi Utara selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya.
(9) Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan aset
serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaporkan oleh Gubernur Sulawesi Utara kepada Menteri Dalam Negeri.
