UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN MINAHASA TENGGARA
Pasal 12
BAB 4 — PEMERINTAHAN DAERAH
Untuk pertama kali pembiayaan pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Tenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Minahasa Selatan dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
