Pasal 10
BAB 4 — PEMERINTAHAN DAERAH
(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Minahasa Tenggara untuk pertama kali dilakukan dengan cara penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 2004 yang dilaksanakan di Kabupaten Minahasa Selatan.
(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Anggota ...
(3) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Minahasa Selatan yang asal daerah pemilihannya pada Pemilihan Umum Tahun 2004 terbagi ke dalam wilayah Kabupaten Minahasa Selatan dan Kabupaten Minahasa Tenggara sebagai akibat dari Undang-Undang ini, yang bersangkutan dapat memilih untuk mengisi keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara atau tetap pada keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Minahasa Selatan.
(4) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan.
(5) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah pelantikan Penjabat Bupati Minahasa Tenggara.
Bagian Ketiga Pemerintah Daerah
