UU
PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2004
Pasal 3
(1) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a terdiri dari:
- Pajak dalam negeri; dan
- Pajak perdagangan internasional.
(2) Penerimaan pajak dalam negeri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp334.403.230.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh empat triliun empat ratus tiga miliar dua ratus tiga puluh juta rupiah).
(3) Penerimaan pajak perdagangan internasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp17.570.400.000.000,00 (tujuh belas triliun lima ratus tujuh puluh miliar empat ratus juta rupiah).
(4) Rincian penerimaan perpajakan tahun anggaran
2005 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tercantum dalam penjelasan ayat ini.
- Ketentuan Pasal 4 ayat (2) sampai dengan ayat (5) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
