Pasal 17A
(1) Dalam masa transisi pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, sisa anggaran dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun anggaran 2005 dalam rangka:
- pelaksanaan kegiatan kementerian negara/lembaga yang telah dikontrakkan selambat-lambatnya akhir bulan November 2005 dan masa penyelesaian pekerjaan selambat- lambatnya akhir bulan April 2006, dan
- pelaksanaan program kompensasi pengurangan subsidi BBM (PKPS-BBM), dapat diluncurkan sampai dengan akhir April 2006 sebagai anggaran belanja tambahan pada tahun
(2) Sisa anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak termasuk dana yang bersumber dari anggaran belanja tambahan (ABT) rupiah murni tahun anggaran 2005 sebagaimana ditetapkan dalam Perubahan Kedua atas APBN 2005.
(3) Pelaksanaan program/kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan Pasal 8A ayat (2), ayat (3) dan ayat (4).
Pasal II Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2005.
Agar …
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal, 25 Oktober 2005
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal, 25 Oktober 2005
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
ttd
PRESIDEN
