UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1986
Pasal 6
(1) Pengadilan Tata Usaha Negara berkedudukan di ibukota
Kabupaten/Kota, dan daerah hukumnya meliputi wilayah Kabupaten/Kota.
(2) Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara berkedudukan di
ibukota Provinsi, dan daerah hukumnya meliputi wilayah Provinsi.
- Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
