UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1986
Pasal 46
(1) Sekretaris Pengadilan bertugas menyelenggarakan administrasi
umum Pengadilan.
(2) Ketentuan mengenai tugas serta tanggung jawab, susunan
organisasi, dan tata kerja Sekretariat diatur lebih lanjut dengan Keputusan oleh Mahkamah Agung.
- Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
