UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1986
Pasal 42
Untuk dapat diangkat menjadi Wakil Sekretaris Pengadilan Tata Usaha Negara, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- warga negara Indonesia;
- bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- berijazah serendah-rendahnya sarjana muda hukum atau sarjana muda administrasi;
- berpengalaman di bidang administrasi pengadilan; dan
- sehat jasmani dan rohani.
- Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
