UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1986
Pasal 32
Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Muda Pengadilan Tata Usaha Negara, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f; dan
- berpengalaman sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tata Usaha Negara.
- Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
