UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1986
Pasal 19
(1) Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan diberhentikan
dengan hormat dari jabatannya karena :
permintaan sendiri;
sakit jasmani atau rohani terus menerus;
telah . . .
PRESIDEN
- telah berumur 62 (enam puluh dua) tahun bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara, dan 65 (enam puluh lima) tahun bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara;
- ternyata tidak cakap dalam menjalankan tugasnya.
(2) Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan yang meninggal
dunia dengan sendirinya diberhentikan dengan hormat dari jabatannya oleh Presiden.
- Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
