Pasal 15
(1) Untuk dapat diangkat menjadi Hakim Pengadilan Tinggi Tata
Usaha Negara, seorang Hakim harus memenuhi syarat sebagai berikut:
syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf f, dan huruf h;
berumur serendah-rendahnya 40 (empat puluh) tahun;
berpengalaman . . .
PRESIDEN
- berpengalaman sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebagai Ketua, Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara, atau 15 (lima belas) tahun sebagai Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara;
- lulus eksaminasi yang dilakukan oleh Mahkamah Agung.
(2) Untuk dapat diangkat menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Tata
Usaha Negara harus berpengalaman sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebagai Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau 3 (tiga) tahun bagi Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang pernah menjabat Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara.
(3) Untuk dapat diangkat menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi
Tata Usaha Negara harus berpengalaman sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun sebagai Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau 2 (dua) tahun bagi Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang pernah menjabat Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara.
- Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
