UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1986
Pasal 143A
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku peraturan perundang- undangan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Undang-Undang ini.
- Penjelasan Umum yang menyebut "Pemerintah" dan "Departemen Kehakiman" diganti menjadi "Ketua Mahkamah Agung."
Pasal II Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 29 Maret 2004
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Maret 2004
,
ttd
PRESIDEN
