UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1986
Pasal 12
(1) Hakim Pengadilan adalah pejabat yang melakukan tugas
kekuasaan kehakiman.
(2) Syarat dan tata cara pengangkatan, pemberhentian, serta
pelaksanaan tugas Hakim ditetapkan dalam Undang-Undang ini.
- Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13. . .
PRESIDEN
