Pasal 7
BAB 2 — PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA
(1) Kabupaten Nias Selatan mempunyai batas wilayah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Sirombu, Kecamatan
Mandrehe, Kecamatan Lolofitu Moi, Kecamatan Idanogawo, dan
Kecamatan Bawolato Kabupaten Nias;
- sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Natal Kabupaten
Mandailing Natal;
- sebelah ...
PRESIDEN
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Kepulauan Mentawai
Provinsi Sumatera Barat dan Samudera Hindia; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Samudera Hindia.
(2) Kabupaten Pakpak Bharat mempunyai batas-batas wilayah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Silima Pungga Pungga,
Kecamatan Lae Parira dan Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi;
- sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Parbuluan Kabupaten
Dairi, Kecamatan Harian Kabupaten Toba Samosir dan Kecamatan
Parlilitan Kabupaten Humbang Hasundutan;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Tarabintang Kabupaten
Humbang Hasundutan dan Kecamatan Manduamas Kabupaten
Tapanuli Tengah; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Aceh Singkil Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam.
(3) Kabupaten Humbang Hasundutan mempunyai batas-batas wilayah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Sianjur Mula Mula dan
Kecamatan Harian, Kecamatan Palipi Kabupaten Toba Samosir;
- sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Muara, Kecamatan
Siborong-borong, dan Kecamatan Pagaran Kabupaten Tapanuli Utara;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Parmonangan
Kabupaten Tapanuli Utara serta Kecamatan Sorkam, Kecamatan
Barus, dan Kecamatan Manduamas Kabupaten Tapanuli Tengah; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Manduamas Kabupaten
Tapanuli Tengah dan Kecamatan Salak Kabupaten Pakpak Bharat.
(4) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3),
digambarkan dalam peta wila-yah administrasi yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.
(5) Penentuan batas wilayah Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak
Bharat, dan Kabupaten Humbang Hasundutan secara pasti di lapangan,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), ditetapkan
oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 8 …
PRESIDEN
