Pasal 16
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Dana yang diperlukan untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat dibebankan
kepada Kabupaten Nias, Kabupaten Dairi, dan Kabupaten Tapanuli Utara
sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat, dan Kabupaten
Humbang Hasundutan.
(2) Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari sebagian
Pendapatan Asli Daerah dan Dana Alokasi Umum Kabupaten Nias,
Kabupaten Dairi dan Kabupaten Tapanuli Utara, serta Bagi Hasil Pajak
dan Bukan Pajak Kabupaten Nias, Kabupaten Dairi, dan Kabupaten
Tapanuli Utara yang diterima dari Pemerintah dan Provinsi.
(3) Pembagian ...
PRESIDEN
(3) Pembagian secara proporsional dana yang bersumber dari Dana Alokasi
Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Bupati Nias
atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nias pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nias, Bupati Dairi
atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dairi pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Dairi, dan Bupati
Tapanuli Utara atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Tapanuli Utara pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Tapanuli Utara.
(4) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengalokasikan anggaran biaya
melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera
Utara untuk menunjang kegiatan pemerintahan dan pembangunan sampai
dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten-
kabupaten yang baru dibentuk.
