Pasal 13
BAB 4 — PEMERINTAHAN DAERAH
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat,
dan Kabupaten Humbang Hasun dutan, Penjabat Bupati Nias Selatan,
Penjabat Bupati Pakpak Bharat, dan Penjabat Bupati Humbang
Hasundutan diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden
berdasarkan usul Gubernur Sumatera Utara dengan masa jabatan 1 (satu)
tahun.
(2) Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul Gubernur
Sumatera Utara dapat mengangkat penjabat bupati untuk masa jabatan
berikutnya.
(3) Peresmian Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat, dan
Kabupaten Humbang Hasundutan ser ta pelantikan Penjabat Bupati
dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lambat 2
(dua) bulan setelah Undang-undang ini diundangkan.
(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Sumatera Utara untuk
melantik Penjabat Bupati Nias Se-latan, Penjabat Bupati Pakpak Bharat,
dan Penjabat Bupati Humbang Hasundutan.
(5) Menteri …
PRESIDEN
(5) Menteri Dalam Negeri dan/atau Gubernur Sumatera Utara melakukan
pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja penjabat
Bupati dalam melaksanakan tugas pemerintahan, proses pengisian anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan pemilihan Bupati/Wakil Bupati.
