UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN NIAS SELATAN, KABUPATEN PAKPAK BHARAT,
Pasal 10
BAB 3 — KEWENANGAN DAERAH
Kewenangan Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat, dan
Kabupaten Humbang Hasundutan mencakup seluruh kewenangan bidang
pemerintahan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagian Pertama
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
