UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN NIAS SELATAN, KABUPATEN PAKPAK BHARAT,
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
- Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-
undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
- Provinsi Sumatera Utara adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-
undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom
Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera
Utara.
- Kabupaten Nias dan Kabupaten Tapanuli Utara adalah sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam lingkungan
Propinsi Sumatera Utara.
PRESIDEN
- Kabupaten Dairi adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
Nomor 15 Tahun 1964 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat
II Dairi.
