UU
PEMBENTUKAN KOTA CIMAHI
Pasal 15
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
(1)Pembiayaan yang diperlukan untuk pembentukan Kota Cimahi,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bandung.
(2)Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan, terhitung sejak diresmikannya pembentukan Kota Cimahi, pembiayaan yang diperlukan pada tahun pertama sebelum tersusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Cimahi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bandung berdasarkan hasil pendapatan yang diperoleh dari Kota Cimahi.
