Pasal 10
BAB 4 — PEMERINTAHAN DAERAH
(1)Dengan terbentuknya Kota Cimahi, jumlah anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bandung tidak berubah sampai dengan terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai hasil pemilihan umum berikutnya.
(2)Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bandung, yang
keanggotaannya mewakili kecamatan yang termasuk dalam wilayah Kota Cimahi dengan sendirinya menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cimahi.
(3)Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Bandung ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi anggota yang berpindah ke Kota Cimahi.
(4)Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Bandung sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan setelah peresmian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cimahi.
Bagian Kedua Pemerintah Daerah
