UU
PEMBENTUKAN KOTA CIMAHI
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam undang-undang ini yang dimaksudkan dengan: 1.Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. 2.Provinsi Jawa Barat adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Barat. 3.Kabupaten Bandung adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Jawa Barat. 4.Kota Administratif Cimahi adalah Kota Administratif sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1975 tentang Pembentukan Kota Administratif Cimahi.
