UU
PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II BANJARBARU
Pasal 6
BAB 2 — PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
(1) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarbaru mempunyai
batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Martapura Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar;
- Sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Karang Intan Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar;
- Sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Bati-bati dan Kecamatan Kurau Kabupaten Daerah Tingkat II Tanah Laut;
- Sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Gambut dan Kecamatan Aluh-aluh Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dituangkan
dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.
(3) Penentuan batas Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarbaru, secara
pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
