UU
PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II BANJARBARU
Pasal 18
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan Undang-undangan Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.
