UU
PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II BANJARBARU
Pasal 10
BAB 3 — PEMERINTAH DAERAH DAN PERANGKAT
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarbaru, dibentuk Sekretariat Wialay/Daerah Tingkat II, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II, dinas-dinas Daerah, dan instansi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
