UU
PENGESAHAN TREATY ON THE SOUTHEAST ASIA
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar…
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 2 April 1997
INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 April 1997
ttd.
MOERDIONO
PRESIDEN
