Pasal 41B
Barang siapa dengan sengaja menghalangi atau mempersulit penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya tiga tahun dan denda setinggi-tingginya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)."
Ketentuan Pasal 42 dihapus.
Ketentuan Pasal 43 diubah, sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut: "Pasal 43
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan Pasal 39,
berlaku juga bagi wakil, kuasa, atau pegawai dari Wajìb Pajak, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41A dan Pasal
41B berlaku juga bagi yang menyuruh melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
- Ketentuan Pasal 44 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 44 seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 44
(1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan
Direktorat Jenderal Pajak diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
(2) Wewenang...
(2) Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah :
- menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
- meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan;
- meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan ;
- memeriksa buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan ;
- melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen-dokumen
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
- meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan;
- menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan/atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e;
- memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang perpajakan;
- memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
- menghentikan penyidikan ;
- melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan menurut hukum yang dapat dipertanggunjawabkan.
(3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan
dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum, sesuai dengan ketentuan yang diatur Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. "
- Menambah…
- Menambah dua ketentuan baru di antara Pasal 44 dan Pasal 45 yang dijadikan Pasal 44A dan Pasal 44B, yang masing-masing berbunyi berikut :
"Pasal 44A
Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) menghentikan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf j dalam hal tidak terdapat cukup bukti, atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana di bidang perpajakan, atau penyidikan dihentikan karena peristiwanya telah daluwarsa, atau tersangka meninggal dunia.
