Pasal 16
Pembetulan ketetapan pajak menurut pasal ini dilaksanakan dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan yang baik, sehingga apabila terdapat kesalahan atau kekeliruan yang bersifat manusiawi dalam suatu ketetapan pajak perlu dibetulkan sebagaimana mestinya. Sifat kesalahan atau kekeliruan tersebut tidak mengandung persengketaan antara fiskus dan Wajib Pajak.
Apabila kesalahan atau kekeliruan ditemukan baik oleh fiskus atau berdasarkan permohonan Wajib Pajak maka kesalahan atau kekeliruan tersebut harus dibetulkan. Surat ketetapan pajak yang salah atau keliru yang dapat dibetulkan tersebut adalah Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, dan Surat Ketetapan Pajak Nihil selain itu dapat juga dibetulkan Surat Tagihan Pajak yang salah atau keliru.
Ruang lingkup pembetulan yang diatur dalam pasal ini terbatas pada surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak yang salah sebagai akibat dari :
Kesalahan tulis, yaitu antara lain kesalahan yang dapat berupa nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Nomor Surat Ketetapan Pajak, Jenis Pajak, Masa atau Tahun Pajak, dan tanggal jatuh tempo;
Kesalahan hitung, yaitu kesalahan yang berasal dari penjumlahan dan/atau pengurangan dan/atau perkalian dan/atau pembagian suatu bilangan ;
Kekeliruan…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Kekeliruan dalam penerapan ketentuan peraturanperundang-undangan, perpajakan, yaitu kekeliruan dalam penerapan tarif, kekeliruan penerapan persentase Norma Penghitungan, kekeliruanpenerapan sanksi administrasi, kekeliruan Penghasilan Tidak Kena Pajak, dan kekeliruan dalam pengkreditan.
Pengertian membetulkan dalam pasal ini dapat berarti menambah atau mengurangkan atau menghapuskan, tergantung pada sifat kesalahan dan kekeliruannya.
Apabila masih terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan peraturan perpajakan dalam surat keputusan pembetulan tersebut, Wajib Pajak dapat mengajukan lagi permohonan pembetulan kepada Direktur Jenderal Pajak, atau Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pembetulan lagi karena jabatan.
Angka 14
