Pasal 11
Ayat (1) Jika setelah diadakan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dengan jumlah kredit pajak menunjukkan jumlah selisih lebih (jumlah kredit pajak lebih besar dari jumlah pajak yang terutang), Wajib Pajak berhak untuk meminta kembali kelebihan pembayaran pajak, dengan catatan Wajib Pajak tersebut tidak mempunyai utang pajak. Dalam hal Wajib Pajak masih mempunyai utang pajak yang belum dilunasi, kelebihan pembayaran tersebut harus diperhitungkan lebih dahulu dengan utang pajak tersebut dan bilamana masih terdapat sisa lebih, baru dapat dikembalikan kepada Wajib Pajak. Yang…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Yang dimaksud dengan utang pajak adalah utang pajak untuk semua jenis pajak yang terutang oleh Wajib Pajak baik pusat maupun cabang-cabangnya.
Untuk memperoleh kembali kelebihan pembayaran tersebut, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuknya.
Ayat (2) Untuk menjamin adanya kepastian hukum bagi Wajib Pajak dan menjamin ketertiban administrasi, batas waktu pengembalian oleh Direktur Jenderal Pajak ditetapkan dalam waktu selama-lamanya satu bulan :
- untuk Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 B, dihitung sejak tanggal penerbitan;
- untuk Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17, dihitung sejak tanggal diterimanya permohonan tertulis tentang
pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
Ayat (3 ) Untuk terciptanya keseimbangan hak dan kewajiban bagi Wajib Pajak dengan kecepatan pelayanan oleh Direktorat Jenderal Pajak, ayat ini menentukan bahwa atas setiap kelambatan dalam pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari jangka waktu seperti tersebut pada ayat (2), kepada Wajib Pajak yang bersangkutan diberikan imbalan oleh Pemerintah berupa bunga sebesar 2% (dua persen) perbulan dihitung sejak berakhirnya jangka waktu satu bulan sampai dengan saat dilakukan pembayaran.
Yang dimaksud dengan saat dilakukan pembayaran kelebihan pembayaran pajak adalah saat Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak diterbitkan.
Ayat (4) Cukup jelas
Angka 10…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Angka 10
