UU
KEIMIGRASIAN
Pasal 8
BAB 2 — MASUK DAN KE LUAR WILAYAH INDONESIA
Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi dapat menolak atau tidak memberi izin kepada orang asing untuk masuk ke wilayah Indonesia apabila orang asing tersebut:
tidak memiliki Surat Perjalanan yang sah;
tidak memiliki Visa kecuali yang tidak diwajibkan memiliki Visa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a;
menderita gangguan jiwa atau penyakit menular yang membahayakan kesehatan umum;
tidak memiliki Izin Masuk Kembali atau tidak mempunyai izin untuk masuk ke negara lain;
ternyata telah memberi keterangan yang tidak benar dalam memperoleh Surat Perjalanan dan/atau Visa.
