UU
KEIMIGRASIAN
Pasal 65
BAB 10 — KETENTUAN LAIN
Ketentuan keimigrasian bagi lalu lintas orang di daerah perbatasan dapat diatur tersendiri dengan perjanjian Lintas Batas antara Pemerintah Negara Republik Indonesia dan pemerintah negara tetangga yang memiliki perbatasan yang sama, dengan memperhatikan
PRESIDEN
ketentuan Undang-undang ini.
