UU
KEIMIGRASIAN
Pasal 63
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini:
Izin menetap yang telah diberikan berdasarkan Undang-undang Nomor 9 Drt. Tahun 1955 tentang Kependudukan Orang Asing (Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 463); dinyatakan tetap berlaku untuk paling lama 3 (tiga) tahun.
Perizinan keimigrasian lainnya yang telah diberikan dan masih berlaku, dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktunya habis.
Surat Perjalanan Republik Indonesia yang telah dikeluarkan, dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktunya habis.
