UU
KEIMIGRASIAN
Pasal 57
BAB 8 — KETENTUAN PIDANA
Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum untuk kepentingan diri sendiri atau orang lain merusak, menghilangkan atau mengubah baik sebagian maupun seluruhnya keterangan atau cap yang terdapat dalam Surat Perjalanan Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
