UU
KEIMIGRASIAN
Pasal 49
BAB 8 — KETENTUAN PIDANA
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah):
orang asing yang dengan sengaja membuat palsu atau memalsukan Visa atau izin keimigrasian; atau
orang asing yang dengan sengaja menggunakan Visa atau izin keimigrasian palsu atau yang dipalsukan untuk masuk atau berada di wilayah Indonesia.
